Satlantas Polrestabes Surabaya mulai memberlakukan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Gadget alias tilang elektronik menggunakan kamera ponsel.
Berbeda dengan ETLE Statis, bagaimana cara kerja dari ETLE Mobile Gadget ini? Menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman, ETLE Mobile ini dioperasikan menggunakan bukti foto kamera ponsel yang digunakan petugas di lapangan.
Petugas kepolisian akan menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Usai pelanggar tertangkap foto ETLE Mobile, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas yang berada di back office Satlantas Polrestabes Surabaya.
Petugas back office selanjutnya akan melakukan proses validasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan.
“Setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos,” kata Arif, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 12 September 2022.
Ketika surat pemberitahuan telah diterima pelanggar, yang bersangkutan harus membawa surat tersebut ke Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya untuk dilakukan verifikasi.
Menurut Arif, ETLE Mobile diterapkan dengan tujuan meningkatkan rasa disiplin masyarakat saat berkendara.
Selain itu, tilang elektronik menggunakan ponsel ini juga diharapkan mampu meminimalisir adanya oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggaran lalu lintas di lapangan.
“Sehingga diharapkan, program tersebut bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” ucapnya.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Jawa Timur, selama kurun waktu November 2021 hingga Maret 2022, tercatat denda pelanggaran lalu lintas terbayar mencapai Rp 1.141.627.000, dengan total 6.073 putusan penindakan tilang.
Jawa Timur sendiri telah memberlakukan tilang elektronik ini sejak Januari tahun ini.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto