Jakarta -Umumnya, setiap kendaraan selalu memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB alias pelat nomor.
Keberadaan pelat nomor ini berfungsi sebagai alat pengidentifikasi kendaraan dan pembeda dengan kendaraan lain.
Di Indonesia, setidaknya terdapat 4 warna pelat nomor kendaraan untuk membedakan suatu kendaraan berdasarkan jenis dan fungsinya.
Secara legal, hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dulunya, jenis pelat nomor putih lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pelat hitam.
Kini, pelat hitam digantikan dengan warna putih dan nomor kendaraan ditulis dengan warna hitam.
Pelat ini digunakan untuk jenis kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing alias PNA atau kedutaan besar, dan Badan Internasional.
Mengutip laman korlantas.polri.go.id alasan pengubahan pelat hitam menjadi pelat putih berkaitan dengan pemberlakuan mekanisme tindak pelanggaran elektronik atau e-tilang.
Pelat putih dengan nomor kendaraan hitam diharapkan dapat terbaca jelas pada sistem e-tilang.
Korlantas mengklaim bahwa teknik ini sudah diterapkan oleh negara lain, seperti Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.
Di Indonesia, penggunaan pelat putih telah diresmikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo sejak 5 Mei 2021, tetapi pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Pelat merah dengan nomor kendaraan berwarna putih ditujukan untuk jenis kendaraan yang digunakan oleh instansi pemerintah.
Pelat kuning dengan nomor kendaraan berwarna hitam biasanya ditujukan untuk jenis kendaraan angkutan umum atau transportasi publik.
Untuk mengendarai angkutan umum atau kota, Anda dapat menggunakan Surat Izin Mengemudi atau SIM A Umum sebagaimana mobil pribadi.
Akan tetapi, untuk mengendarai truk, angkutan gandeng, ataupun alat berat dengan pelat kuning, Anda membutuhkan SIM B.
Terdapat dua jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan B2 tergantung jenis kendaraan atau angkutan berat yang Anda kemudikan.
Salah satu warna pelat yang mungkin jarang Anda temui di jalanan adalah pelat hijau.
Sebab, berdasarkan peraturan yang berlaku, pelat hijau dengan nomor kendaraan hitam ditujukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah empat jenis warna pelat nomor di Indonesia, mulai dari Pelat Nomor Putih hingga Hijau berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Secara umum, perbedaan warna pada pelat ini didasarkan pada perbedaan fungsi kendaraan yang dikemudikan.